Maklah tafsir tentang Janji
BAB II PEMBAHASAN A. Q.S Al-Maidah 1 Surah Al-Maidah 1 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ Terjemah Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak mehalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya” Penjelasan Tafsir Ayat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.,bahwa yang dimaksud dengan ‘uqud ialah perjanjian yang telah diadakan Allah terhadap hamba-hambaNya. Yaitu apa saja yang telah Dia haramkan dan apa saja yang telah Dia halal kan; apa-apa yang telah Dia wajibkan dan apa-apa yang telah Dia bataskan dalam Al-Qur’an se...