Maklah tafsir tentang Janji
BAB II
PEMBAHASAN
A. Q.S Al-Maidah 1
- Surah Al-Maidah 1يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
- TerjemahArtinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak mehalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”
- Penjelasan Tafsir Ayatيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.,bahwa yang dimaksud dengan ‘uqud ialah perjanjian yang telah diadakan Allah terhadap hamba-hambaNya. Yaitu apa saja yang telah Dia haramkan dan apa saja yang telah Dia halal kan; apa-apa yang telah Dia wajibkan dan apa-apa yang telah Dia bataskan dalam Al-Qur’an seluruhnya, bahwa semua itu tidak boleh dilanggar. Ar-Raqib mengatakan ‘uqud itu ada tiga macam : perjanjian antara Allah dengan hamba-Nya, perjanjian antara hamba dengan dirinya sendiri, dan perjanjian antara dirinya sendiri dengan orang lain.Masing-masing perjanjian tersebut, ada yang diwajibkan menunaikannya oleh akal manusia sendiri yang telah Allah anugerahkan padanya, yaitu perjanjian yang bisa diketahui oleh akal dengan mudah dan dengan pemikiran yang sederhana sekalipun.Adapula di antarannya yang diwajibkan menunaikannya oleh syara yaitu perjanjian yang ditunjukkan kepada kita dalam kitab Allah dan sunnah nabi-Nya saw.Adapula asas ‘Uqud dalam islam ialah kata-kata:أَوْفُوا بِالْعُقُودMaksudnya, bahwa setiap mu’min berkewajiban menunaikan apa yang telah dia janjikan dan akadkan baik berupa perkataan maupun perbuatan, sebgaimana diperintahkan Allah, selagi yang dia janjikan dan akadkan itu tidak bersifat menghalalkan barang haram atau mengharamkan barang halal. Seperti janji, untuk memakan sesuatau dari harta orang secara batil; umpamannya, seperti riba, judi, dan lain-lain.أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدAllah mehalalkan bagi kalian umtuk memakan binatang ternak, dengan tetap tidak dihalalkan berburu bagimu pada saat yang telah diharamkan Allah . yakni, tetap tidak boleh kamu anggap halal binatang itu dengan memburu atau memakannya atau memakannya, segang kamu dalam keadaan haji, umrah, atau kedua-duanya.Allah memberikan keputusan terhadap mahluk-Nya sesuai dengan apa yang dikehendakiNya , yaitu menghalal kana pa yang Dia halalkan dan mengharamkan apa yang Dia haramkan sesuai dengan hikmah dan kemaslahatan yang diberlakukan olehNya. Karenanya tunaikanlah ketentuan dan janji-Nya, jangan menghianati dan jangan merusak.
B. Q.S Al-Isra’ 34
- Surah Al-Isra’ 34وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
- TejemahArtinya; “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa, dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu diminta pertanggung jawabannya”
- Penjelasan Tafsir Ayatوَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُJanganlah kamu menggunakan harta anak yatim, kecuali dengan cara yang sebaik-baiknya. Yaitu, dengan cara memelihara dan menginvestasikannya, sehingga semakin bertambah, sampai kekuatan akal dan kedewasannya sempurna betul. Dan pada saat itulah dia diboolehkan menggunakan hartanya untuk hal-hal yang mengandung maslahat.Dengan tegas ayat ini menyatan bahwa yang dilarang adalah menghabiskan harta anak yatim, bukan mempergunakan harta itu untuk membesarkan si yatim.وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًاDan tunaikanlah apa yang kamu janjikan kepada Allah untuk senantiasa menunaikan apa yang dia bebankan kepadamu maupun apa yang kamu janjikan kepada manusia, seperti akad-akad mu’amalah dalam soal jual-beli , sewa-menyewa dan lain-lain. Az-zajjaj mengatakan : apa saja yang diperintahkan maupun yang dilarang oleh Allah, adalah termasuk perjanjian dan masuk kedalamnya pula janji antara seorang hamba dengan Tuhannya, atau antara hamba-hamba Allah dengan sesama.Sesungguhnya yang dimaksud menunaikan janji ialah memeliharanya menurut cara yang diizinkan oleh syariat maupun undang-undang yang diridhoi Allah.Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada orang yang menyalahi janji, kenapa dia menyalahinya. Akan ditanyakan pada orang yang menyalahi janji dengan nada mencerca dan memburukkan, kenapa kamu menyalahi janjimu,dan tidakkah kamu mau menunaikannya? Hal ini juga ditanyakan kepada orang yang mengubur anak perempuan secara hidup –hidup,karena dosa apakah anak perempuan, mengapakah anak itu dibunuh?.Pandangan Thahir Ibn ‘Asyur tentang pengunaan bentuk perintah aufu yang berarti sempurnaka, sehingga perhatian mereka tidak sekedar pada upaya tidak mengurangi tetapi pada penyempurnaannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
surah Al-Maidah dan Al-Isra’ telah dijelaskan bahwa setiap
mu’min berkewajiban menunaikan apa yang
telah dia janjikan dan akadkan baik berupa perkataan maupun perbuatan,
sebgaimana diperintahkan Allah, selagi yang dia janjikan dan akadkan itu tidak
bersifat menghalalkan barang haram atau mengharamkan barang halal. Seperti
janji, untuk memakan sesuatau dari harta orang secara batil; umpamannya,
seperti riba, judi, dan lain-lain.
Masing-masing
perjanjian tersebut, ada yang diwajibkan menunaikannya oleh akal manusia
sendiri yang telah Allah anugerahkan padanya, yaitu perjanjian yang bisa
diketahui oleh akal dengan mudah dan dengan pemikiran yang sederhana sekalipun.
B. Saran
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan sehubungan dengan materi tentang “JANJI” tentunya
masih banyak kekurangan karena keterbatasanny ilmu pengetahuan dan referensi
mengenai judul makalh ini.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu kami berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang
membangun demi sempurnanya penulisan makalah selanjutnya . swmoga makalah ini
dapat berguna bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. 1993. Terjemah Tafsir Ai-Maraghi 6.Semarang:
CV Tohaputra
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. 1993. Terjemah Tafsir Ai-Maraghi 15.Semarang:
CV Tohaputra
Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah.Jakarta: Lentera Hati
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi.
2000. Tafsir Al-Qur’anul Masjid An-Nuur. Semarang.
PT Pustaka Rizki Putra
Komentar
Posting Komentar