Makalah Tentang Korupsi


BAB I

PENDAULUAN



  1. Latar Belakang

Korupsi dalam sejarah manusia bukanlah suatu hal yang baru. korupsi lahir seiring dengan umur manusia itu sendiri. Ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, di sanalah awal mula terjadinya korupsi. Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan mendorong manusia untuk saling berebut dan menguasai. Berbagai taktik dan strategi pun dilaksanakan. Perebutan manusia atas sumber daya alam dan politik inilah awal mula terjadinya ketidakadilan. kebutuhan untuk bertahan hidup kian menanjak, akan tetapi kesempatan untuk memenuhinya semakin terbatas. Sejak saat itu moralitas dikesampingkan. Orientasi hidup yang mengarah pada keadilan berubah menjadi kehidupan saling menguasai dan mengek ploitasi. Apalagi diera perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, tindakan korupsi seolah-olah didukung langsung oleh kecanggihan-kecanggihan alat dan sarana-prasarana yang tercipta. Sehingga kelangsungan tindakan korupsi dapat dengan mudah dilakukan dan dipraktikan dalam kehidupan. Disamping itu, penegakan hukum terhadap para pelaku tindakan korupsi dinilai masih sangat lemah dan tidak mencederai  mereka untuk melakukan kembali tindakan korupsi dimasa yang akan datang.



  1. Tujuan

Makalah ini disusun bertujuan untuk memberikan pemahaman khusus tentang sikap Anti      korupsi dalam perspektif pancasila.



C. Rumusan Masalah 

1. Apa yang dimaksud dengan korupsi ?

2. Faktor  apa saja yang menjadi penyebab terjadinya korupsi ?

3. Bagaimana  bentuk – bentuk tindak korupsi politik ?

4. Bagaimana dampak fatal dari tindak korupsi bagi keberlangsungan hidup manusia ?

5. Bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi?







BAB II

 PEMBAHASAN



  1. Pengertian korupsi

 Pengertian korupsi secara umum   

Korupsi berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai tindakan menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.



Pengertian Korupsi Secara Teoritis.

Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio - Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.



Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  

Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap tindakan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.



Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik 

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.



  1. faktor-faktor  Penyebab Terjadinya Korupsi


  1. Penegakan hukum yang tidak konsisten : penegakan hukum hanya sebagai      mekeup politik, bersifat sementara dan selalu berubah tiap pergantian pemerintahan.

  2. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang : takut dianggap bodoh bila tidak             menggunakan kesempatan.

  3.  Alasan ekonomi (Kemiskinan) dan keserakahan : melakukan korupsi karena kesulitan dalam   mengatasi kebutuhan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
  4.  Budaya pemberian upeti : imbalan hadiah sebagai bentuk balas jasa.
  5.  Konsekuensi lebih rendah daripada keuntungan korupsi : pelaku tindakan korupsi merasa saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
  6.  Budaya permisif/serba membolehkan atau tidak mau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terpenuhi.
  7. Gagalnya pendidikan agama dan etika : agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Padahal sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan institusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut. Jadi, agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.
  8. Kualitas moral dan kualitas karakter manusia yang buruk sehingga mudah tergoda oleh kemewahan korupsi : Perilaku hidup mewah dan hedonisme dengan mengabaikan moral dan agama.
  9. Lemahnya penegakkan hukum, baik sistem yang ada maupun personil pelaku penegakkan hukum  (polisi, jaksa dan hakim). Sehingga pelaku tindakan korupsi tidak merasa jera untuk mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang. Coba kita ingat kembali pengalaman yang sudah terjadi bahwa para koruptor hukumannya lebih ringan dibandingkan orang yang maling ayam hingga harus bonyok digebukin belum lagi masuk bui sangat lama.
  10. Gaji pegawai pemerintah yang kecil, pelaku tindakan korupsi merasa gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban pekerjaan mereka. Sehingga cenderung untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan korupsi.
  11. Kurangnya pengawasan untuk mencegah penyuapan saat proses kampanye politi sehingga sering terjadi aksi politik uang (money politic).
  12. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah. Konsentrasi kekuasan dalam pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  13. Biaya politik Tinggi. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Sehingga Kekuatan politik sangat tergantung dengan penyimpangan korupsi.
  14.  Modal yang dikeluarkan untuk biaya kampanye sangat besar. Pada saat kampanye, para caleg atau para calon pegawai pemerintah tidak tanggung-tanggung untuk menghabiskan dana demi menjadi caleg bahkan mereka berani menyewa artis dan mengundang tokoh politik senior. Karena menjadi anggota legislatif menurut mereka seperti halnya ladang untuk mencari uang. Sehingga Saat menjabat modal yang besar tersebut sering dikalkulasikan untuk menggantinya.


3. Bentuk - Bentuk dan Model Tindak  Korupsi Politik



Berdasarkan pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 . UU No. 21 Tahun 2001 korupsi dirumuskan dalam 30) bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Perbuatan - perbuatan itu dikelompokan sebagai berikut :

1. Korupsi yang terkait dengan kerugian negara :

a. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Negara adalah

Korupsi

b. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat

           merugikan keuangan negara adalah korupsi

2. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap :

a. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi 

b. Menyuap pegawai  negeri

i karena jabatannya adalah korupsi

c. Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi

d. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah

 korupsi

e. Menyuap hakim adalah korupsi

f.  Menyuap advokat adalah korupsi

g. Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi

h. Hakim menerima suap adalah korupsi

i.  Advokat menerima suap adalah korupsi

3.  Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan :

a.  Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah

korupsi

       b.  Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah

            korupsi

       c.  Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi

       d.  Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi

4.  Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :

       a.  Pegawai negeri memeras adalah korupsi

b.  Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupasi

5.  Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang :

a.  Pemborong berbuat curang adalah korupsi

b.  Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi

c.  Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi

d.  Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi

e.  Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang adalah korupsi

f.  Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain

    adalah korupsi.



  1. Dampak Fatal Korupsi bagi Keberlangsungan Hidup Manusia


·Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi



·Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.



·Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.



·Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.



·Mengurangi Nilai Investasi.



·Menurunkan pendapatan pajak.



·Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan.





  1. Upaya Yang Dapat Ditempuh Dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

  1. Upaya Pencegahan (Preventif)

 Pencegahan Korupsi di Sektor Publik

a.    Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain.

b.    Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan tersebut.

c.    Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.

d.    Sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif

Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

a.    Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

b.    Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.

c.    Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.

d.    Di beberapa negara pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi, dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada kepentingan individu.

e.    Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi

f.     Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).

g.    Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).

h.    Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Pencegaham umum

1.    Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.

2.    Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.

3.    Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.

4.    Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.

5.    Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.

6.    Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.

7.    Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.

8.    Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

  1.  Upaya Penindakan (Kuratif)

Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :

Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).

Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).

Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 milyar lebih (2004).

Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).

Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).

Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.

Menetapkan seorang Bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

  1. Upaya Edukasi Masyarakat atau Mahasiswa

  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
  2.   Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat atau nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

  1. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

    1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.

    2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.





BAB III

KESIMPULAN



Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan individu. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama, serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu.Tindakan-tindakan korupsi merupakan bentuk penyelewengan dari butir-butir Pancasila. Beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain: upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat atau mahasiswa, dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Maksimalisasi Keuntungan

contoh proposal skripsi

Maklah tafsir tentang Janji